Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta platform digital untuk menghapus konten mandi lumpur yang dibuat untuk ngemis online melalui live streaming di TikTok.
Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan kalau hal itu merupakan lanjutan dari kebijakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang melarang pengemis online.
“Ada perkembangan baru terkait konten “mengemis online” di TikTok,” kata Usman melalui pesan singkat ke Suara.com, Jumat (20/1/2023) malam.
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yg melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,” ucapnya.
Sebelumnya dia mengakui kalau konten live streaming mandi lumpur yang viral di TikTok belum bisa diblokir.
Sebab mereka masih memeriksa apakah konten itu termasuk dalam kategori terlarang atau tidak.
Usman menjelaskan, Kominfo sendiri berperan sebagai pengawas ruang digital. Berangkat dari itu maka mereka berwenang untuk mengawasi konten yang ada di media sosial.
“Dan itu kami sudah punya kategori-kategori yang kami sebut sebagai konten yang dilarang,” kata Usman saat diwawancara via telepon Kamis (19/1/2023) malam.
“Pertanyaannya, apakah yang di TIkTok itu (live streaming mandi lumpur) termasuk konten yang dilarang?” lanjut dia.
Maka dari itu ia mengaku kalau Kominfo harus memeriksa lebih lanjut. Sebabnya, konten terlarang yang dia maksud sudah diatur dalam undang-undang.
Adapun konten yang dilarang dan bisa diblokir Kominfo ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019).
“Kami harus periksa betul-betul. Kalau konten-konten yang dilarang oleh Kominfo ini kan mengacu pada UU misal pornografi, perjudian online, pinjol ilegal, terorisme, radikalisme, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian,” papar dia.
“Karena itu kami memang harus hati-hati. Dia (konten live streaming mandi lumpur TikTok) masuk kategori yang mana. Sehingga kami bisa mengambil langkah,” lanjutnya.
Kalau memang konten tersebut masuk ke kategori terlarang, Usman mengaku Kominfo bisa melakukan takedown atau pencabutan konten.
“Kalau masuk kategori tidak dilarang, maka kami tidak bisa meminta takedown, yang bisa kami lakukan, karena ini kontroversial, maka kami mengimbau ke platform agar lebih lebih selektif. Sehingga tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat,” ujar dia.
Lebih lanjut Usman menyebut kalau Kominfo masih memberikan peringatan ke TikTok secara lisan, belum tulisan. Tapi imbauan itu diklaim sudah diberikan berulang kali agar TikTok lebih selektif.
Selain TikTok, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton ataupun memproduksi konten-konten kontroversial.
“Produksi konten kan dari masyarakat. Penontonnya juga dari masyarakat. Dua sisi itu harus kami imbau. Masyarakat pun dalam mengkonsumsi konten harus selektif. Jangan buat konten itu,” tegasnya.
Loading…
Sumber: metro.suara.com