Tak Terpengaruh Menteri LHK, Tarif Pulau Komodo Tetap Rp3,75 Juta

Pemprov NTT menekankan, Menteri LHK tidak memberikan perintah untuk membatalkan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta.

Jakarta, CNN Indonesia

Read More

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zeth Sony Libing, menyatakan, tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3,75 juta tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sebelumnya, kebijakan tarif baru ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT sekaligus membatasi kunjungan hingga sampai 200 ribu wisatawan per tahun. Hal ini diberlakukan sebagai upaya konservasi dan penataan Taman Nasional Komodo (TNK).

“Tarif baru masuk ke Pulau Komodo tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruh dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo. Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif,” ucap Zeth Sony Libing, Jumat (18/11), melansir Antara.

Hal tersebut dilontarkannya terkait surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang nota kesepahaman mengenai kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di TNK.

Selain itu juga terkait perjanjian kerja sama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT. Flobamor yang menjadi acuan dalam peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di TNK.

Menurut Zeth Sony Libing, beberapa pasal dalam peraturan Gubernur NTT telah ditinjau kembali dan direvisi. Namun, hal tersebut tidak membatalkan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo yang telah ditetapkan pemerintah NTT, yakni sebesar Rp3,75 juta.

“Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 khusus Pasal 9, disebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar, juga perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik ataupun wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan peraturan.



Biaya Konservasi Komodo

BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Sumber: www.cnnindonesia.com

Related posts