Kapan Bumil Dilarang Suntik Vaksin Booster Covid-19?

Ibu hamil memang boleh mendapat vaksinasi Covid-19. Meski demikian, tidak semua ibu hamil bisa menerima dosis vaksin satu, dua, booster pertama hingga kedua.

Jakarta, CNN Indonesia

Read More

IbuĀ hamil memang boleh melakukan vaksinasi Covid-19. Meski demikian, tidak semua ibu hamil bisa menerima dosis vaksin satu, dua, booster pertama hingga kedua.

Dokter spesialis paru di Rumah Sakit Persahabatan, Erlina Burhan mengatakan ibu hamil yang boleh melakukan vaksinasi Covid-19 hanya mereka yang usia kehamilannya sudah masuk trimester kedua dan ketiga.

“Syaratnya harus trimester dua dan terakhir. Semester satu jangan dulu,” kata Erlina di PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Alasannya kata Erlina, janin yang dikandung ibu di trimester pertama masih cukup lemah. Janin juga masih dalam pertumbuhan awal, sehingga tidak dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19.

Tapi, bukan berarti vaksin Covid-19 berbahaya pada ibu hamil. Hanya saja, saat masa awal penelitian vaksin Covid-19 memang tidak dilakukan pada ibu hamil, terutama di usia kehamilan muda.

“Semester satu kan (janin) lagi pertumbuhan karena waktu penelitian vaksin itu tidak diteliti untuk bumil tapi kemudian ternyata aman, tapi syaratnya itu dia di trimester satu dan dua,” kata dia.

Dia juga menyebut, sejauh ini tak ada laporan ibu hamil yang melakukan vaksinasi mengalami masalah di janinnya atau kesehatannya. Jadi vaksin memang aman diberikan pada ibu hamil, terutama untuk ibu hamil di trimester dua dan tiga.

“Tidak ada laporan anaknya mengalami hal yang buruk. Hanya saja kita teta[ harus berjaga-jaga makanya dianjurkan untuk bumi yang usia hamilnya memasuki trimester dua dan tiga saja,” katanya.

Vaksinasi Covid-19 memang terus digencarkan pemerintah. Bahkan saat ini, anak-anak juga sudah boleh menerima vaksin Covid-19. Bukan hanya itu, vaksinasi dosis lanjutan atau booster kedua juga sudah mulai dilakukan.

(tst/chs)



[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com

Related posts